Tugas TNI AL

Tugas TNI Angkatan Laut

BERDASARKAN PASAL 9 UU NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI, ANGKATAN LAUT BERTUGAS SBB:

1. MELAKSANAKAN TUGAS TNI MATRA LAUT DI BIDANG PERTAHANAN.

2.MENEGAKKAN HUKUM DAN MENJAGA KEAMANAN DI WILAYAH LAUT YURIDIKSI NASIONAL SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL YANG TELAH DIRATIFIKASI.

3. MELAKSANAKAN TUGAS DIPLOMASI ANGKATAN LAUT DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI YANG DITETAPKAN PEMERINTAH.

4. MELAKSANAKAN TUGAS TNI DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEKUATAN MATRA LAUT.

5. MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN LAUT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *